Selasa, 19 April 2016

HANDIKA OKI PRASETYADI
2 EB 34 / 24214737
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. 
Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).             Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.             Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak

HUKUM PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. ·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. ·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.             Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.             Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi: 1.      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak. 2.      Subjek dan jangka waktu kontrak 3.      Lingkup kontrak 4.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak 5.      Kewajiban dan tanggung jawab 6.      Pembatalan kontrak B.   Macam – Macam Perjanjian 1.      Perjanjian Jual-beli 2.      Perjanjian Tukar Menukar 3.      Perjanjian Sewa-Menyewa 4.      Perjanjian Persekutuan 5.      Perjanjian Perkumpulan 6.      Perjanjian Hibah 7.      Perjanjian Penitipan Barang 8.      Perjanjian Pinjam-Pakai 9.      Perjanjian Pinjam Meminjam 10.  Perjanjian Untung-Untungan C.   Syarat Sahnya Perjanjian             Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu : 1.      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan. 2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. 3.      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya. 4.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

HUKUM DAGANG

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.             Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.             Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Minggu, 20 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - TUGAS 1

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA              :  HANDIKA OKI PRASETYADI
NPM                  :  242-147-37
KELAS              :  2 EB 34

SOAL

1) Pengertian hukum, tujuan dan sumber hukum
2) Klasifikasi hukum
3) Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
4) Subjek Hukum (Manusia, Badan Hukum, Benda bergerak dan Tidak Bergerak)

JAWABAN
Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
Tujuan Hukum:
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Klasifikasi Hukum
  1. Pembagian Hukum Menurut Asasnya Menurut sumbernya;
    • Menurut sumbernya;
    • Menurut bentuknya
    • Menurut tempat berlakunya
    • Menurut waktu berlakunya
    • Menurut cara mempertahankannya
    • Menurut sifatnya
    • Menurut wujudnya
    • Menurut isinya
  2. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang -undangan
    • Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian
    • (traktat) . Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
  3. Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
    •  
    • Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ter bagi menjadi 2 yaitu :
      • Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (1848) dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (1918). Kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistemats dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
      • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti hukum perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria, dan lain-lain.
    • Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
  4. Pembagian Menurut Tempat Berlakunya
    •  
    • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukm yang berlaku dalam negara lain.
    • Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
  5. Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    •  
    • Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.
    • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk sega;a bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.                                               Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
  6. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankan
    •  
    • Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.Contoh Hukum Materiill : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan ialah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Material
    • Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
  7. Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
    •  
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    • Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
  8. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
    •  
    • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
    • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut jua hak.
  9. Pembagian Hukum Menurut Isinya
    •  
    • Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Subjek Hukum:
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.

Badan Hukum

            Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumĂ  bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum:
            Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
            Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan. Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak



Sumber:
https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/pengertian-hukum-tujuan-hukum-dan-
sumber-sumber-hukum-2/
http://hukum-on.blogspot.sg/2012/06/pengertian-ekonomi

Minggu, 08 November 2015

Tugas Wawancara Koperasi



Latar Belakang
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan masyarakat yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke 19.Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia (Revrisond Baswir, 2000: 11).
Setelah perkembangan koperasi di belahan dunia Eropa dan Amerika Serikat yang sudah maju, akhirnya sangat mendorong pendirian koperasi di Benua Asia yakni negara Jepang, Korea dan Indonesia.Koperasi di Jepang pertama kali berdiri pada tahun 1900 (sesudah Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Sedangkan perkembangan koperasi di Korea, khususnya koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke 20 dan memiliki dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian. Pada tahun 1961, digabungkan menjadi satu dengan nama gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF (Kartasapoetra, 2003: 20).
Adanya perkembangan koperasi di Jepang dan Korea mendorong pendirian koperasi di Indonesia.Gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke 20 dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto.Ide pendirian koperasi di Indonesia untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Dengan memiliki tujuan yang membantu rakyat, koperasi lalu berkembang pesat dan akhirnya dilanjutkan oleh Budi Utomo (1908), dengan memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk lebih memperbaiki kehidupan rakyat (Kartasapoetra, 2003: 21).
Namun banyak perekonomian Indonesia mengalami kemorosotan dan penggolongan diskriminasi ekonomi penduduk pribumi dan banyak muncul gerakan koperasi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia dan menghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Penyempitan ruang gerak 4 koperasi di Indonesia terjadi ketika pemerintahan Belanda dan juga masa pemerintahan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia yang banyak hal mengubah peraturan, susunan dan tata pemerintahan (Hudiyanto, 2002: 47-50).
Dengan adanya pemberontakan rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Jepang kemudian kemerdekaan diraih oleh bangsa Indonesia yang membawa arah baru bagi pengembangan koperasi di Indonesia yang dicantumkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Agar pengembangan koperasi bisa sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi Jawatan yang mengurusi Koperasi dipisahkan dari Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri (Hudiyanto, 2002: 50-51).
Keinginan dan semangat rakyat Indonesia untuk berkoperasi mendorong berkembangannya koperasi di Indonesia nampak menggembirakan setelah kemerdekaan dengan menghapus usaha-usaha dagang yang bukan koperasi dan kedudukan koperasi di Indonesia semakin berkibar. Kemudian sejak saat itu Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI lebih insentif mempertebal kesadaran berkoperasi, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi agar meningkatkan cara usaha dan kerja. Atas jasa-jasa tersebut maka Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia (Kartasapoetra, 2003: 24).
Koperasi karyawan merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan.Koperasi dibentuk untuk dapat memperbaiki keadaan sosial ekonomi para anggotanya.Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pemakai jasa koperasi.Koperasi dapat maju apabila anggotanya yang sekaligus pemilik dan 5 pemakai jasa tersebut berpartisipasi pada kegiatan usaha koperasi.Berarti anggota harus turut mengembangkan usaha koperasi agar koperasi tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang dapat mencukupi kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (Ima, Suwandi, 1985: 2).
Para karyawan di beberapa perusahaan telah didorong untuk mempersatukan diri dalam bentuk koperasi.Dalam meningkatkan kesejahteraannya, koperasi di kalangan karyawan diharapkan mempunyai peranan positif dalam mengurangi keresahan akibat keadaan ekonomi yang semakin mendesak dan diharapkan mampu membantu pengaturan ekonomi anggotanya.Usaha koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan selain guna memenuhi kebutuhan anggotanya juga dapat memberikan pelayanan bagi kelangsungan hidup koperasi sebagai perusahaan.
Koperasi karyawan banyak dijumpai di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta. Koperasi karyawan ini biasanya mempunyai usaha dan kegiatan yang relatif sama dengan tuntunan instansi tersebut. Koperasi karyawan pada akhirnya ingin meningkatkan kesejahteraan pegawai.Salah satunya adalah koperasi karyawan seperti ini dijumpai pada perusahaan PT. Toyogiri Iron Steel

Untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi, kami melakukan wawancara ke koperasi untuk mengetahui sejarah, tujuan dan yang lainnya yang berkaitan dengan koperasi.Dalam hal ini kami memutuskan untuk mewawancarai koperasi milik PT. Toyogiri Iron Steel.  Dari hasil wawancara kelompok kami dengan  Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel yang beralamat di   Jln. Raya Bekasi KM. 38 Tambun - Bekasi, Telp. 8804613 – Fax. 8804612 diperoleh informasi sebagai berikut :
Sejarah Koperasi :
KoperasiPT. Toyogiri Iron Steel merupakan koperasi yang bergerak  dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga memberikan pinjaman bagi anggota maupun karyawan di PT. Toyogiri Iron Steel. Koperasi ini sendiri berdiri tanggal 5 Agustus tahun 1996.Namun setelah periode kepengurusan pertama koperasi ini sempat bubar.Kemudian berdiri lagi pada bulan Mei 2005 dan masih eksis hingga saat ini.Badan hukum koperasi ini sendiri adalah berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 217/BH/KWK 10 VIII/1996.
Alamat Koperasi :
            Alamat Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel yang terletak di Jln. Raya Bekasi KM. 38 Tambun - Bekasi, Telp. 8804613 – Fax. 8804612
Jumlah Anggota :
            Jumlah anggota Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel saat ini sudah mencapai lebih dari 300 orang.
Jenis Koperasi
Koperasi PT. Toyogiri Iron Steelmerupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya yaitu karyawan PT. Toyogiri Iron Steel, karena menjalankan asas dari anggota untuk anggota.
Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitukaryawan PT. Toyogiri Iron Steel sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota sendiri yaitu pada awal keanggotaannya  menyimpan modal atau simpanan wajib sebesar 200 ribu rupiah. Lalu selanjutnya setiap bulannya diwajibkan membayar 100 ribu rupiah melalui sistem potong gaji.


Kepengurusan

Berdasarkan Surat Keputusan No. 05 / SRT-KPS / TG / X / 14, berikut adalah kepengurusan Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel untuk periode 2012 sampai dengan 2015 adalah sebagai berikut :

Ketua Koperasi         : Bpk. Muryanto
Wakil Ketua              : Bpk. Sri Suparto
Sekertaris 1               : Bpk. Ardian Permana
Sekertaris 2               : Bpk. Dedi Suryono
Bendahara 1             : Bpk. Agus Surono
Bendahara 2             : Bpk. Andriyanto
Accounting                : Bpk. Indra

Pembiayaan :
Dana atau modal yang digunakan PT. Toyogiri Iron Steel ini berasal dari simpanan wajib anggotanya.
Sistem Peminjaman :
Sistem Peminjaman koperasi PT. Toyogiri Iron Steel sendiri karena mereka adalah koperasi suatu perusahaan maka peminjamannya pun hanya untuk anggota ataupun karyawan PT. Toyogiri Iron Steel sendiri.Besarnya pinjaman yang dibolehkan yaitu sebesar 2 kali jumlah simpanan wajib.Misalkan simpanan wajib yang dimiliki sudah 2 juta rupiah, maka besarnya pinjaman yang diperbolehkan yaitu maksimal 4 juta rupiah.Untuk jangka waktu pembayaran pinjaman bisa disesuaikan dengan si peminjam.Jika peminjam ingin membayarnya dengan 10 kali pembayaran, maka pembayaran dilakukan selama 10 bulan dan dikenakan pajak sebesar 1% per bulan pada setiap pembayarannya.
Persyaratan Peminjaman :

Calon nasabah yang ingin meminjam uang di koperasi PT. Toyogiri Iron Steel harus mendaftarkan diri terlebih dahulu 1 minggu sebelumnya.Akan tetapi sampai saat ini belum ada peraturan tertulis untuk persyaratan peminjaman.Peraturan yang ada baru sekedar secara lisan.

Foto Saat Wawancara di Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel






Beberapa Bukti Foto seperti Badan Hukum, Laporan Kas, Buku Besar, dan Lainnya