Latar Belakang
Koperasi adalah suatu badan
usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan masyarakat
yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar
persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada
awal abad ke 19.Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia (Revrisond Baswir, 2000: 11).
Setelah perkembangan koperasi
di belahan dunia Eropa dan Amerika Serikat yang sudah maju, akhirnya sangat
mendorong pendirian koperasi di Benua Asia yakni negara Jepang, Korea dan
Indonesia.Koperasi di Jepang pertama kali berdiri pada tahun 1900 (sesudah
Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang
Koperasi Industri Kerajinan. Sedangkan perkembangan koperasi di Korea,
khususnya koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke 20 dan memiliki dua
organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian
Korea dan Koperasi Pertanian. Pada tahun 1961, digabungkan menjadi satu dengan
nama gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative
Federation), disingkat NACF (Kartasapoetra, 2003: 20).
Adanya perkembangan koperasi
di Jepang dan Korea mendorong pendirian koperasi di Indonesia.Gerakan koperasi
di Indonesia bermula pada abad ke 20 dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja,
seorang patih di Purwokerto.Ide pendirian koperasi di Indonesia untuk membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dari lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.Dengan memiliki tujuan yang membantu rakyat, koperasi
lalu berkembang pesat dan akhirnya dilanjutkan oleh Budi Utomo (1908), dengan
memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk lebih memperbaiki kehidupan rakyat
(Kartasapoetra, 2003: 21).
Namun banyak perekonomian
Indonesia mengalami kemorosotan dan penggolongan diskriminasi ekonomi penduduk
pribumi dan banyak muncul gerakan koperasi untuk memecah belah persatuan dan
kesatuan rakyat Indonesia dan menghambat berkembangnya koperasi di Indonesia.
Penyempitan ruang gerak 4 koperasi di Indonesia terjadi ketika pemerintahan
Belanda dan juga masa pemerintahan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia
yang banyak hal mengubah peraturan, susunan dan tata pemerintahan (Hudiyanto,
2002: 47-50).
Dengan adanya pemberontakan
rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Jepang kemudian kemerdekaan diraih oleh
bangsa Indonesia yang membawa arah baru bagi pengembangan koperasi di Indonesia
yang dicantumkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia disusun
berdasarkan asas kekeluargaan. Agar pengembangan koperasi bisa sejalan dengan
pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi Jawatan yang mengurusi Koperasi
dipisahkan dari Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri (Hudiyanto, 2002:
50-51).
Keinginan dan semangat rakyat
Indonesia untuk berkoperasi mendorong berkembangannya koperasi di Indonesia
nampak menggembirakan setelah kemerdekaan dengan menghapus usaha-usaha dagang
yang bukan koperasi dan kedudukan koperasi di Indonesia semakin berkibar.
Kemudian sejak saat itu Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI lebih insentif
mempertebal kesadaran berkoperasi, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi agar meningkatkan cara usaha dan kerja. Atas jasa-jasa tersebut maka
Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia (Kartasapoetra, 2003:
24).
Koperasi karyawan merupakan
koperasi yang dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan.Koperasi dibentuk untuk
dapat memperbaiki keadaan sosial ekonomi para anggotanya.Anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pemakai jasa koperasi.Koperasi dapat maju apabila
anggotanya yang sekaligus pemilik dan 5 pemakai jasa tersebut berpartisipasi
pada kegiatan usaha koperasi.Berarti anggota harus turut mengembangkan usaha
koperasi agar koperasi tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang dapat mencukupi
kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (Ima, Suwandi, 1985:
2).
Para karyawan di beberapa
perusahaan telah didorong untuk mempersatukan diri dalam bentuk koperasi.Dalam
meningkatkan kesejahteraannya, koperasi di kalangan karyawan diharapkan
mempunyai peranan positif dalam mengurangi keresahan akibat keadaan ekonomi
yang semakin mendesak dan diharapkan mampu membantu pengaturan ekonomi
anggotanya.Usaha koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan selain guna
memenuhi kebutuhan anggotanya juga dapat memberikan pelayanan bagi kelangsungan
hidup koperasi sebagai perusahaan.
Koperasi karyawan banyak
dijumpai di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta. Koperasi
karyawan ini biasanya mempunyai usaha dan kegiatan yang relatif sama dengan
tuntunan instansi tersebut. Koperasi karyawan pada akhirnya ingin meningkatkan
kesejahteraan pegawai.Salah satunya adalah koperasi karyawan seperti ini
dijumpai pada perusahaan PT. Toyogiri Iron Steel
Untuk memenuhi tugas
softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi, kami melakukan wawancara ke koperasi
untuk mengetahui sejarah, tujuan dan yang lainnya yang berkaitan dengan
koperasi.Dalam hal ini kami memutuskan untuk mewawancarai koperasi milik PT.
Toyogiri Iron Steel. Dari hasil
wawancara kelompok kami dengan Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel yang beralamat
di Jln. Raya Bekasi KM. 38 Tambun - Bekasi, Telp. 8804613 – Fax.
8804612 diperoleh informasi sebagai berikut :
Sejarah
Koperasi :
KoperasiPT. Toyogiri Iron
Steel merupakan koperasi yang bergerak
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga memberikan
pinjaman bagi anggota maupun karyawan di PT. Toyogiri Iron Steel. Koperasi ini sendiri
berdiri tanggal 5 Agustus tahun 1996.Namun setelah periode kepengurusan pertama
koperasi ini sempat bubar.Kemudian berdiri lagi pada bulan Mei 2005 dan masih
eksis hingga saat ini.Badan hukum koperasi ini sendiri adalah berdasarkan
Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia
Nomor 217/BH/KWK 10 VIII/1996.
Alamat
Koperasi :
Alamat
Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel yang terletak di Jln. Raya Bekasi KM. 38
Tambun - Bekasi, Telp. 8804613 – Fax. 8804612
Jumlah
Anggota :
Jumlah
anggota Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel saat ini sudah mencapai lebih dari 300
orang.
Jenis Koperasi
Koperasi PT. Toyogiri Iron Steelmerupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang
melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya yaitu karyawan PT. Toyogiri Iron Steel, karena menjalankan asas dari anggota
untuk anggota.
Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini
yaitukaryawan PT. Toyogiri
Iron Steel sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota sendiri yaitu pada awal
keanggotaannya menyimpan modal atau
simpanan wajib sebesar 200 ribu rupiah. Lalu selanjutnya setiap bulannya
diwajibkan membayar 100 ribu rupiah melalui sistem potong gaji.
Kepengurusan
Berdasarkan Surat
Keputusan No. 05 / SRT-KPS / TG / X / 14, berikut adalah kepengurusan Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel untuk periode 2012
sampai dengan 2015 adalah sebagai berikut :
Ketua
Koperasi : Bpk. Muryanto
Wakil Ketua : Bpk. Sri Suparto
Sekertaris 1 : Bpk. Ardian Permana
Sekertaris 2 : Bpk. Dedi Suryono
Bendahara 1 : Bpk. Agus Surono
Bendahara 2 : Bpk. Andriyanto
Accounting : Bpk. Indra
Pembiayaan :
Dana atau modal yang digunakan PT. Toyogiri
Iron Steel ini berasal dari simpanan wajib anggotanya.
Sistem
Peminjaman :
Sistem Peminjaman koperasi PT. Toyogiri
Iron Steel sendiri karena mereka adalah koperasi suatu perusahaan maka
peminjamannya pun hanya untuk anggota ataupun karyawan PT. Toyogiri Iron Steel
sendiri.Besarnya pinjaman yang dibolehkan yaitu sebesar 2 kali jumlah simpanan
wajib.Misalkan simpanan wajib yang dimiliki sudah 2 juta rupiah, maka besarnya
pinjaman yang diperbolehkan yaitu maksimal 4 juta rupiah.Untuk jangka waktu
pembayaran pinjaman bisa disesuaikan dengan si peminjam.Jika peminjam ingin
membayarnya dengan 10 kali pembayaran, maka pembayaran dilakukan selama 10
bulan dan dikenakan pajak sebesar 1% per bulan pada setiap pembayarannya.
Persyaratan
Peminjaman :
Calon nasabah yang ingin meminjam uang di
koperasi PT. Toyogiri Iron Steel harus mendaftarkan diri terlebih dahulu 1
minggu sebelumnya.Akan tetapi sampai saat ini belum ada peraturan tertulis untuk
persyaratan peminjaman.Peraturan yang ada baru sekedar secara lisan.
Foto Saat Wawancara di Koperasi PT.
Toyogiri Iron Steel
Beberapa Bukti Foto seperti Badan Hukum, Laporan Kas,
Buku Besar, dan Lainnya