Minggu, 08 November 2015

Tugas Wawancara Koperasi



Latar Belakang
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan masyarakat yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke 19.Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia (Revrisond Baswir, 2000: 11).
Setelah perkembangan koperasi di belahan dunia Eropa dan Amerika Serikat yang sudah maju, akhirnya sangat mendorong pendirian koperasi di Benua Asia yakni negara Jepang, Korea dan Indonesia.Koperasi di Jepang pertama kali berdiri pada tahun 1900 (sesudah Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Sedangkan perkembangan koperasi di Korea, khususnya koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke 20 dan memiliki dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian. Pada tahun 1961, digabungkan menjadi satu dengan nama gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF (Kartasapoetra, 2003: 20).
Adanya perkembangan koperasi di Jepang dan Korea mendorong pendirian koperasi di Indonesia.Gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke 20 dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto.Ide pendirian koperasi di Indonesia untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Dengan memiliki tujuan yang membantu rakyat, koperasi lalu berkembang pesat dan akhirnya dilanjutkan oleh Budi Utomo (1908), dengan memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk lebih memperbaiki kehidupan rakyat (Kartasapoetra, 2003: 21).
Namun banyak perekonomian Indonesia mengalami kemorosotan dan penggolongan diskriminasi ekonomi penduduk pribumi dan banyak muncul gerakan koperasi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia dan menghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Penyempitan ruang gerak 4 koperasi di Indonesia terjadi ketika pemerintahan Belanda dan juga masa pemerintahan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia yang banyak hal mengubah peraturan, susunan dan tata pemerintahan (Hudiyanto, 2002: 47-50).
Dengan adanya pemberontakan rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Jepang kemudian kemerdekaan diraih oleh bangsa Indonesia yang membawa arah baru bagi pengembangan koperasi di Indonesia yang dicantumkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Agar pengembangan koperasi bisa sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi Jawatan yang mengurusi Koperasi dipisahkan dari Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri (Hudiyanto, 2002: 50-51).
Keinginan dan semangat rakyat Indonesia untuk berkoperasi mendorong berkembangannya koperasi di Indonesia nampak menggembirakan setelah kemerdekaan dengan menghapus usaha-usaha dagang yang bukan koperasi dan kedudukan koperasi di Indonesia semakin berkibar. Kemudian sejak saat itu Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI lebih insentif mempertebal kesadaran berkoperasi, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi agar meningkatkan cara usaha dan kerja. Atas jasa-jasa tersebut maka Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia (Kartasapoetra, 2003: 24).
Koperasi karyawan merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan.Koperasi dibentuk untuk dapat memperbaiki keadaan sosial ekonomi para anggotanya.Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pemakai jasa koperasi.Koperasi dapat maju apabila anggotanya yang sekaligus pemilik dan 5 pemakai jasa tersebut berpartisipasi pada kegiatan usaha koperasi.Berarti anggota harus turut mengembangkan usaha koperasi agar koperasi tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang dapat mencukupi kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (Ima, Suwandi, 1985: 2).
Para karyawan di beberapa perusahaan telah didorong untuk mempersatukan diri dalam bentuk koperasi.Dalam meningkatkan kesejahteraannya, koperasi di kalangan karyawan diharapkan mempunyai peranan positif dalam mengurangi keresahan akibat keadaan ekonomi yang semakin mendesak dan diharapkan mampu membantu pengaturan ekonomi anggotanya.Usaha koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan selain guna memenuhi kebutuhan anggotanya juga dapat memberikan pelayanan bagi kelangsungan hidup koperasi sebagai perusahaan.
Koperasi karyawan banyak dijumpai di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta. Koperasi karyawan ini biasanya mempunyai usaha dan kegiatan yang relatif sama dengan tuntunan instansi tersebut. Koperasi karyawan pada akhirnya ingin meningkatkan kesejahteraan pegawai.Salah satunya adalah koperasi karyawan seperti ini dijumpai pada perusahaan PT. Toyogiri Iron Steel

Untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi, kami melakukan wawancara ke koperasi untuk mengetahui sejarah, tujuan dan yang lainnya yang berkaitan dengan koperasi.Dalam hal ini kami memutuskan untuk mewawancarai koperasi milik PT. Toyogiri Iron Steel.  Dari hasil wawancara kelompok kami dengan  Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel yang beralamat di   Jln. Raya Bekasi KM. 38 Tambun - Bekasi, Telp. 8804613 – Fax. 8804612 diperoleh informasi sebagai berikut :
Sejarah Koperasi :
KoperasiPT. Toyogiri Iron Steel merupakan koperasi yang bergerak  dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga memberikan pinjaman bagi anggota maupun karyawan di PT. Toyogiri Iron Steel. Koperasi ini sendiri berdiri tanggal 5 Agustus tahun 1996.Namun setelah periode kepengurusan pertama koperasi ini sempat bubar.Kemudian berdiri lagi pada bulan Mei 2005 dan masih eksis hingga saat ini.Badan hukum koperasi ini sendiri adalah berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 217/BH/KWK 10 VIII/1996.
Alamat Koperasi :
            Alamat Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel yang terletak di Jln. Raya Bekasi KM. 38 Tambun - Bekasi, Telp. 8804613 – Fax. 8804612
Jumlah Anggota :
            Jumlah anggota Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel saat ini sudah mencapai lebih dari 300 orang.
Jenis Koperasi
Koperasi PT. Toyogiri Iron Steelmerupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya yaitu karyawan PT. Toyogiri Iron Steel, karena menjalankan asas dari anggota untuk anggota.
Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitukaryawan PT. Toyogiri Iron Steel sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota sendiri yaitu pada awal keanggotaannya  menyimpan modal atau simpanan wajib sebesar 200 ribu rupiah. Lalu selanjutnya setiap bulannya diwajibkan membayar 100 ribu rupiah melalui sistem potong gaji.


Kepengurusan

Berdasarkan Surat Keputusan No. 05 / SRT-KPS / TG / X / 14, berikut adalah kepengurusan Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel untuk periode 2012 sampai dengan 2015 adalah sebagai berikut :

Ketua Koperasi         : Bpk. Muryanto
Wakil Ketua              : Bpk. Sri Suparto
Sekertaris 1               : Bpk. Ardian Permana
Sekertaris 2               : Bpk. Dedi Suryono
Bendahara 1             : Bpk. Agus Surono
Bendahara 2             : Bpk. Andriyanto
Accounting                : Bpk. Indra

Pembiayaan :
Dana atau modal yang digunakan PT. Toyogiri Iron Steel ini berasal dari simpanan wajib anggotanya.
Sistem Peminjaman :
Sistem Peminjaman koperasi PT. Toyogiri Iron Steel sendiri karena mereka adalah koperasi suatu perusahaan maka peminjamannya pun hanya untuk anggota ataupun karyawan PT. Toyogiri Iron Steel sendiri.Besarnya pinjaman yang dibolehkan yaitu sebesar 2 kali jumlah simpanan wajib.Misalkan simpanan wajib yang dimiliki sudah 2 juta rupiah, maka besarnya pinjaman yang diperbolehkan yaitu maksimal 4 juta rupiah.Untuk jangka waktu pembayaran pinjaman bisa disesuaikan dengan si peminjam.Jika peminjam ingin membayarnya dengan 10 kali pembayaran, maka pembayaran dilakukan selama 10 bulan dan dikenakan pajak sebesar 1% per bulan pada setiap pembayarannya.
Persyaratan Peminjaman :

Calon nasabah yang ingin meminjam uang di koperasi PT. Toyogiri Iron Steel harus mendaftarkan diri terlebih dahulu 1 minggu sebelumnya.Akan tetapi sampai saat ini belum ada peraturan tertulis untuk persyaratan peminjaman.Peraturan yang ada baru sekedar secara lisan.

Foto Saat Wawancara di Koperasi PT. Toyogiri Iron Steel






Beberapa Bukti Foto seperti Badan Hukum, Laporan Kas, Buku Besar, dan Lainnya






Tidak ada komentar:

Posting Komentar