ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA :
HANDIKA OKI PRASETYADI
NPM :
242-147-37
KELAS :
2 EB 34
SOAL
1) Pengertian hukum,
tujuan dan sumber hukum
2) Klasifikasi hukum
3) Pengertian Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
4) Subjek Hukum (Manusia,
Badan Hukum, Benda bergerak dan Tidak Bergerak)
JAWABAN
Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Pengertian Hukum yang
mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum
memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan
dan titik beratnya, contohnya ;
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi
bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa
unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur
kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan
yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan
kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak
tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
Tujuan Hukum:
Tujuan hukum yang
bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan
dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan
masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai
ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak
pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Klasifikasi Hukum
- Pembagian Hukum Menurut Asasnya Menurut sumbernya;
- Menurut sumbernya;
- Menurut bentuknya
- Menurut tempat berlakunya
- Menurut waktu berlakunya
- Menurut cara mempertahankannya
- Menurut sifatnya
- Menurut wujudnya
- Menurut isinya
- Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang -undangan
- Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam
suatu perjanjian
- (traktat) . Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
- Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Hukum tertulis ter bagi menjadi 2 yaitu :
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti Kitab Undang -
Undang Hukum Perdata (1848) dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
(1918). Kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara
sistemats dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti hukum
perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria, dan lain-lain.
- Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat tapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
- Pembagian Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukm yang berlaku dalam negara lain.
- Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja
untuk para anggotanya.
- Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya :
hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu
tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata
Hukum’.
- Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk sega;a bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun
juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum
duniawi.
- Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankan
- Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.Contoh Hukum Materiill : Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain. Jika orang berbicara
tentang hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan ialah Hukum
Pidana Materiil dan Hukum Perdata Material
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
- Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
- Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut
peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau
lebih.
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut
jua hak.
- Pembagian Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara
negara dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Subjek Hukum:
Pengertian subyek hukum (rechts
subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang
menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag
hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek
Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia
atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN,
Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam
kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan
dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan
perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah
kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah
; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan
pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau
bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang
berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya
dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Badan Hukum
Selain
manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan
badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh
hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat
melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut
pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di
damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai
hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang
lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan
dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan
kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
Kalau dilihat dari
pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama
dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan
oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum:
Obyek Hukum adalah segala sesuatu
yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan
hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama
dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah
benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan
(belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat)
memilikinya.
Pengaturan tentang hukum
benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak
diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam
undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Benda Bergerak
dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan. Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan. Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya
adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya,
untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya
adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah Benda tidak bergerak
karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak
tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak
bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak
Sumber:
https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/pengertian-hukum-tujuan-hukum-dan-
sumber-sumber-hukum-2/
http://hukum-on.blogspot.sg/2012/06/pengertian-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar